Minggu, 03 Februari 2019

Tangkal Registrasi IMEI Ponsel Ilegal

Ponsel Ilegal di Indonesia sebentar lagi akan diberantas peredarannya. Peredaran ponsel ilegal tersebut akan dilakukan dengan cara pencegahan yakni gawai tersebut harus terdaftar nomor IMEI International Mobile Equipment Identity tyang biasanya terdiri dari 15 digit sampai dengan 16 digit. Hal ini menjadi kajian Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) terkait pemberantasan peredaran ponsel ilegal dengan menerapkan aturan registrasi IMEI ponsel.
Ponsel Ilegal
Ponsel Ilegal

Rencana ini akan dikeluarkan pada semester I tahun 2019 atau maksimal pada bulan Juni 2019 mendatang. Ismail MT, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo menuturkan bahwa semoga saja aturan ini dapat diselesaikan pada semester I tahun 2019.

Skema pendaftaran IMEI ini nantinya akan sangat berguna bagi operator seluler unutk mengidentifikasi perangkat yang telah terdaftar di jaringan operator seluler. Nantinya, jika aturan tersebut sudah diterapkan maka ponsel ilegal akan terblokir dan tidak bisa digunakan. Sementara itu, jika ponsel tersebut nomor IMEI nya sudah terdaftart maka dapat digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar