Target Pajak yang ditetapkan Pemerintah semakin menantang. Pajak adalah salah satu pendapatan pemerintah yang diambil dari berbagai sektor, seperti pajak penghasilan, perusahaan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak yang lainnya. Dalam mencapai target pajak tersebut, Pemerintah berupaya menggunakan data keuangan untuk melihat seberapa banyak pajak yang akan diperoleh dan juga menjadi andalan Pemerintah dalam mencapai target pajak.
Target Pajak |
Tahun 2018 sekarang ini, Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak muali mengkoleksi data keuangan nasabah yang diperoleh dari lembaga keuangan Nasional dan otoritas keuangan dari Negara lain. Pengoleksian data keuangan ini berdasarkan diberlakukannya aturan pertukaran data keaungan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information/AEoI dalam ranah domestik dan juga internasional.
Dengan adanya pertukaran data keuangan ini diahrapkan bisa menjadi andalan utama untuk memenuhi target pajak tahun 2019 mendatang, hal ini juga pernah diuangkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Adapun data keuangan yang telah diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak masih berada dalam proses verifikasi dan validasi data di kantor pusat. Dalam penggunaannya nanti, Ditjen Pajak hanya akan menggunakan dan mengolah data secara hati - hati sehingga perlu adanya pengecekan keabsahan data terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar